‹ Kembali
Hukum

Kemenhut Tetapkan 2 Korporasi di Kalimantan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut tetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan karhutla.
  • Tersangka termasuk PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
  • Penetapan dilakukan oleh Ditjen Gakkumhut melalui proses penyidikan.
  • Salah satu tersangka adalah PMA asal Singapura.
  • Kedua perusahaan dinyatakan tersangka dalam dugaan tindak pidana karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur (Republika · 4 menit lalu)Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Putusan Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres (Detik · 8 menit lalu)Prabowo Mereka yang Malas Belajar Sejarah akan Dihukum Sejarah (Republika · 10 menit lalu)DPRD Serang Minta Normalisasi Sungai Tonjong Dikebut untuk Antisipasi Banjir | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)