Hukum
Perkara Korupsi Pertamina, MA Perbaiki Putusan Uang Pengganti Kerry Riza | LPP RRI
RRI · 2 jam lalu
Sumber: RRI · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- MA menolak kasasi Kerry Riza dengan perbaikan uang pengganti.
- Putusan kasasi diputus 14 Oktober 2026 oleh majelis Jupriyadi, Ainal Mardhiah, dan H Arizon Mega Jaya.
- Uang pengganti yang diperbaiki sebesar Rp 13,4 triliun.
- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- PT DKI mengubah denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.