‹ Kembali
Ekonomi

Legislator Sambut UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

NasDem Hadirkan Lima Simposium Jelang HUT ke-15, dari Reforma Agraria hingga Partai Politik Modern (Medcom · 10 menit lalu)Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup (Jatim Now · 11 menit lalu)Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong (Detik · 11 menit lalu)Visa Bersama MOONTON, Dukung Ekosistem Esports di Indonesia (Berita Kota · 12 menit lalu)