‹ Kembali
Ekonomi

Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

Sumber: Detik · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemendag: Harga referensi CPO turun pada November 2026 (Antara · 3 menit lalu)Terjemahan Lirik Lagu The Importance Of Being Idle - Oasis: I Sold My Soul for the Second Time (Tribunnews · 12 menit lalu)Menko Pangan Jajaki Kerja Sama Pangan dan Energi Hijau di Uzbekistan (Detik · 15 menit lalu)Banyak Penggilingan Beralih ke Beras Khusus, Pasokan Premium Mulai Menyusut (Tribunnews · 15 menit lalu)