‹ Kembali
Hukum

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun

Sumber: CNN Indonesia · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Reza Indragiri Amriel jelaskan teori rasionalitas dalam kasus pembunuhan berencana di Madiun.
  • Empat unsur target, insentif, sumber daya, dan risiko diperlukan untuk membuktikan kejahatan berencana.
  • Pelaku dibuktikan rasional, waras, dan tidak mengalami gangguan mental berdasarkan hasil psikologis.
  • Aksi membakar dan menggiling tubuh dianggap tipikal untuk menghilangkan saksi dan barang bukti.
  • Pasal 459 KUHP Baru atur pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Letda Jihad Tewas Tertembak di Gudang Senjata Kopassus, Brigjen Donny Pastikan Proses Hukum (JPNN · 11 menit lalu)Pengamat apresiasi langkah pemerintah terkait dugaan oplos beras SPHP (Antara · 14 menit lalu)Dugaan Perkara Cukai Rugikan Negara Triliunan Bikin Djarum Digeledah KPK (Detik · 20 menit lalu)Rumah Warga Kepulauan Seribu Dirobohkan Polisi, Ternyata Ini Alasannya (iNews · 29 menit lalu)