Hukum
Sentil Absennya Gibran di Tiap Sidang, Denny Indrayana: Dia Telah Merendahkan MK
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Gibran tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam PHPU yang diajukan Denny.
- Relawan Gibran menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang sama.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran tamat SMA atau sederajat.
- MA mengabulkan gugatan Subhan Palal soal suket pendidikan Gibran.
- Denny meminta Gibran segera mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.