Ekonomi
Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Pemulihan Kerugian Masyarakat
Media Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mendukung penguatan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum merampas harta hasil kejahatan.
- Rahul menilai RUU ini krusial bagi korban investasi bodong, saham fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
- Rahul mendukung penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU yang mengatur opsi pengembalian aset kepada korban.
- Rahul menekankan mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) untuk mempercepat penanganan aset tanpa menunggu proses pidana selesai.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset lambat karena konsepnya baru.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.