‹ Kembali
Ekonomi

Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Pemulihan Kerugian Masyarakat

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mendukung penguatan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum merampas harta hasil kejahatan.
  • Rahul menilai RUU ini krusial bagi korban investasi bodong, saham fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Rahul mendukung penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU yang mengatur opsi pengembalian aset kepada korban.
  • Rahul menekankan mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) untuk mempercepat penanganan aset tanpa menunggu proses pidana selesai.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset lambat karena konsepnya baru.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Guru Besar UI Sorot Dampak Ekonomi dan Sosial dari Konser Andrea Bocelli (JPNN · 17 menit lalu)PKB Minta PPN Pembalut Dikaji Ulang, Bebani Perempuan (Mili.id · 55 menit lalu)RUU Perampasan Aset Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong dan Travel Umrah Nakal (Tribunnews · 1 jam lalu)Industry Award 2026 Apresiasi Pelaku Industri di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global (JPNN · 1 jam lalu)