‹ Kembali
Ekonomi

RUU Perampasan Aset Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong dan Travel Umrah Nakal

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong hingga penipuan untuk dikembalikan korban.
  • Aset pelaku di sektor keuangan seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour bisa dirampas.
  • Sistem peradilan konvensional terlalu fokus pada penghukuman, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset menentukan aset dirampas untuk dikembalikan korban atau dimusnahkan.
  • Mekanisme gugatan terhadap aset memungkinkan pembekuan, rampasan, dan distribusi langsung ke korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PKB Minta PPN Pembalut Dikaji Ulang, Bebani Perempuan (Mili.id · 45 menit lalu)Industry Award 2026 Apresiasi Pelaku Industri di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global (JPNN · 1 jam lalu)Mendag: Transaksi ekspor produk UMKM capai Rp361,55 juta Dolar AS (Antara · 1 jam lalu)Menkeu Suahasil Jamin Kredibilitas APBN di Tengah Lonjakan Yield SBN (Republika · 1 jam lalu)