Hukum
Polda Sumut Bongkar Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Lewat 10 Akun TEVI
Media Indonesia · 54 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- Ditressiber Polda Sumut membongkar dugaan pornografi via platform TEVI dan mengamankan pria berinisial SMS di Namorambe, Deli Serdang, Jumat (23/10).
- Tersangka diduga menyebarkan foto dan video pornografi melalui 10 akun TEVI sejak 14 Februari 2025.
- Tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp6,4 juta dari fitur gift bintang yang dikonversi via DANA.
- Pengungkapan berawal dari patroli siber yang mendeteksi konten asusila, kata Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (29/10).
- Polisi menyita ponsel Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, dan kartu ATM.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.