‹ Kembali
Hukum

MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK putuskan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
  • MK menegaskan rumusan kumulatif dan alternatif dengan frasa “dan/atau” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
  • Putusan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025.
  • Penggunaan “dan/atau” memungkinkan penentuan pertanggungjawaban terhadap korporasi atau penanggungjawabnya.
  • Aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban korporasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BNPB Benahi Tata Kelola Dana Bencana Usai Dugaan Korupsi Terbongkar (CNN Indonesia · 9 menit lalu)KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai (Mili.id · 18 menit lalu)Christa Pike Usai Gagal Dieksekusi Mati: Tubuh Saya Sakit, Sulit Bicara (Detik · 33 menit lalu)BNPB Bersih-bersih usai OTT KPK, Kristomei: Evaluasi Tata Kelola hingga Penggunaan Anggaran (Sindonews · 1 jam lalu)