Hukum
MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK putuskan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
- MK menegaskan rumusan kumulatif dan alternatif dengan frasa “dan/atau” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
- Putusan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025.
- Penggunaan “dan/atau” memungkinkan penentuan pertanggungjawaban terhadap korporasi atau penanggungjawabnya.
- Aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban korporasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.