‹ Kembali
Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Erwika Disanti dilaporkan oleh Uan Dalimunthe dan Taufik Umar Dhani Harahap atas ujaran kebencian di medsos.
  • Laporan polisi nomor STTLP/B/1846/X/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara ditulis tanggal 29 Oktober 2026.
  • Erwika Disanti menggunakan akun @ouika.disanti untuk aktivitas di media sosial.
  • Laporan menyebut pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan melalui akun media sosial.
  • Pencemaran nama baik dilaporkan terjadi di platform media sosial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kolombia Kerahkan Militer ke Cucuta Usai Rentetan Kekerasan dan Serangan Bom (Detik · 7 menit lalu)Kematian Letda Jihad di Gudang Senjata Kopassus, Letda AG Ditahan (JPNN · 14 menit lalu)TNI AD pastikan proses hukum kasus Letda Inf Jihad tertembak (Antara · 15 menit lalu)2 Kali Mangkir, KPK Bakal Panggil Lagi Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon (iNews · 17 menit lalu)