Hukum
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Erwika Disanti dilaporkan oleh Uan Dalimunthe dan Taufik Umar Dhani Harahap atas ujaran kebencian di medsos.
- Laporan polisi nomor STTLP/B/1846/X/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara ditulis tanggal 29 Oktober 2026.
- Erwika Disanti menggunakan akun @ouika.disanti untuk aktivitas di media sosial.
- Laporan menyebut pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan melalui akun media sosial.
- Pencemaran nama baik dilaporkan terjadi di platform media sosial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.