Hukum
Gibran Didesak Mundur usai Putusan MA soal Pendidikan, Projo: Kesimpulan Hukum yang Keliru
Tribunnews · 48 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran, nomor perkara 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026.
- Putusan MA hanya menyangkut sengketa tata usaha negara, bukan keabsahan hasil Pilpres 2024.
- Desakan mundur Gibran disebut kesimpulan hukum keliru oleh Sekjen Projo Freddy Alex Damanik.
- Hasil Pilpres 2024 tetap sah meski putusan MA dibatalkan suket pendidikan Gibran.
- Status Gibran sebagai Wapres tetap sah sesuai mandat rakyat dan proses pemilu yang selesai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.