‹ Kembali
Hukum

Singapura Panggil 10 Perusahaan Buntut Karhutla, Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?

Sumber: Katadata · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wakil PM Gan Kim Yong memanggil petinggi 10 perusahaan Singapura yang diduga penyebab karhutla di Indonesia.
  • Singapura mengungkap rencana memperkuat undang-undang untuk meminta pertanggungjawaban pihak penyebab polusi kabut asap.
  • Perusahaan yang hadir antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
  • Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya.
  • Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh akan dianggap melakukan tindak pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, 2 Ponpes Digeledah, 1 Orang Buron (JPNN · 7 menit lalu)Cerita Rumah Tangga Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun yang Tak Harmonis (Bacatrend · 8 menit lalu)Kuasa Hukum Gibran Tunjukkan Riwayat Pendidikan Kliennya hingga Perguruan Tinggi (Media Indonesia · 11 menit lalu)Kala Pengadilan Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Dikabulkan (Republika · 12 menit lalu)