Hukum
Residivis Kasus Jambret Mahasiswi UI Terancam 9 Tahun Penjara
Media Indonesia · 48 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- Pelaku jambret mahasiswi UI, SB, 28, diincar karena dua kali keluar masuk penjara.
- Penangkapan terjadi Minggu 25 Oktober pukul 11.30 WIB di Kukusan, Beji, Kota Depok.
- Tersangka diringkus saat berbelanja di minimarket Jakarta Selatan tanpa perlawanan.
- Barang bukti disita termasuk sepeda motor, pakaian pelaku, dan barang milik korban.
- SB dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.