‹ Kembali
Hukum

Residivis Kasus Jambret Mahasiswi UI Terancam 9 Tahun Penjara

Sumber: Media Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pelaku jambret mahasiswi UI, SB, 28, diincar karena dua kali keluar masuk penjara.
  • Penangkapan terjadi Minggu 25 Oktober pukul 11.30 WIB di Kukusan, Beji, Kota Depok.
  • Tersangka diringkus saat berbelanja di minimarket Jakarta Selatan tanpa perlawanan.
  • Barang bukti disita termasuk sepeda motor, pakaian pelaku, dan barang milik korban.
  • SB dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gudang BBM Timbun Ribuan Liter Solar Ilegal di Bandung Digrebek Polisi (Republika · 8 menit lalu)Menkes: Kasus ISPA Akibat Karhutla Turun setelah Hujan | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Polda Maluku Utara dan Perusahaan Mineral Maluku Luncurkan 106 Beasiswa (Republika · 18 menit lalu)AKBP Edy Herwiyanto Dimutasi Seusai Diperiksa Propam Mabes Polri, Polda Jatim Buka Suara (JPNN · 19 menit lalu)