‹ Kembali
Hukum

Gibran Usai Denny Cabut Gugatan Soal Ijazah di PTUN: Kami Siap Buka-bukaan

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
  • Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
  • Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
  • Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Amankan Koper dan Uang Tunai dari Kantor Bea Cukai Semarang & Jateng (Republika · 4 menit lalu)KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng Terkait PT Djarum, Sita Dokumen Hingga Uang Tunai (Republika · 4 menit lalu)Residivis Kasus Jambret Mahasiswi UI Terancam 9 Tahun Penjara (Media Indonesia · 4 menit lalu)Terkait Kasus Djarum, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng (Republika · 5 menit lalu)