Hukum
Gibran Usai Denny Cabut Gugatan Soal Ijazah di PTUN: Kami Siap Buka-bukaan
Katadata · 1 jam lalu
Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
- Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
- Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
- Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
- Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.