‹ Kembali
Hukum

Cabut Gugatan dan Walk Out di PTUN Soal Suket Gibran, Ini Alasan Denny Indrayana

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
  • Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
  • Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
  • Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kroasia laporkan 25 kasus infeksi virus West Nile dengan satu kematian (Antara · 6 menit lalu)Otoritas Jasa Keuangan Serahkan Hasil Telusur Dana DSI ke Bareskrim (Katadata · 10 menit lalu)Kata KPK Soal Kode “RAMA” untuk Menteri dalam Dakwaan Silmy Karim | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)MK Tolak Uji Materiil Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, 12 Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum (Warta Ekonomi · 17 menit lalu)