‹ Kembali
Hukum

IFW Sebut Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Bentuk Relasi Subordinasi

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun dan minta optimalkan penyidikan.
  • Polda Jatim tetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Kedua korban diduga dibunuh 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
  • Penyelidikan dimulai dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wapres Gibran hormati penggugat cabut gugatan di PTUN (Antara · 9 menit lalu)KPK geledah kantor Bea Cukai Semarang (Antara · 11 menit lalu)Studi: Asap Karhutla Sebabkan 3.560 Kematian di Indonesia (Media Indonesia · 12 menit lalu)Prabowo: Pendidikan yang Baik Butuh Dana Besar, Aset Negara Jangan Dikorupsi (Detik · 17 menit lalu)