Hukum
Residivis Terorisme Ditetapkan Tersangka Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo
Republika · 39 menit lalu
Sumber: Republika · 39 menit lalu
Recap • TITIR
- ST dan I, eks napi teroris, ditetapkan tersangka pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
- ST menyerang petugas dengan sajam dan busur panah saat penggerebekan di Desa Purbayan, Sukoharjo, 19 Oktober 2026.
- ST dan I dihuni di rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, saat digerebek 19 Oktober 2026.
- Petugas terluka dua saat penangkapan ST, yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
- I, eks napiter, terlibat pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, dengan target Polsek Pasar Kliwon tahun 2015.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.