‹ Kembali
Hukum

Residivis Terorisme Ditetapkan Tersangka Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo

Sumber: Republika · 39 menit lalu
Recap • TITIR
  • ST dan I, eks napi teroris, ditetapkan tersangka pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
  • ST menyerang petugas dengan sajam dan busur panah saat penggerebekan di Desa Purbayan, Sukoharjo, 19 Oktober 2026.
  • ST dan I dihuni di rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, saat digerebek 19 Oktober 2026.
  • Petugas terluka dua saat penangkapan ST, yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
  • I, eks napiter, terlibat pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, dengan target Polsek Pasar Kliwon tahun 2015.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Geledah Bea Cukai Semarang Jateng (Media Indonesia · 9 menit lalu)KPK Geledah Bea Cukai Semarang-Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai (Detik · 13 menit lalu)Polisi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Betrand Peto (JPNN · 14 menit lalu)Poliran, program Kapolri untuk atasi pengangguran dan keamanan (Antara · 14 menit lalu)