Hukum
Bantah Ada Intervensi, Denny Ungkap Alasan Cabut Gugatan terkait Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
- Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
- Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
- Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
- Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.