‹ Kembali
Hukum

Bantah Ada Intervensi, Denny Ungkap Alasan Cabut Gugatan terkait Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
  • Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
  • Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
  • Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wapres Gibran hormati penggugat cabut gugatan di PTUN (Antara · 8 menit lalu)KPK geledah kantor Bea Cukai Semarang (Antara · 10 menit lalu)Studi: Asap Karhutla Sebabkan 3.560 Kematian di Indonesia (Media Indonesia · 11 menit lalu)Prabowo: Pendidikan yang Baik Butuh Dana Besar, Aset Negara Jangan Dikorupsi (Detik · 16 menit lalu)