Ekonomi
Habiburokhman Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong
Detik · 45 menit lalu
Sumber: Detik · 45 menit lalu
Recap • TITIR
- RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong hingga penipuan untuk dikembalikan korban.
- Aset pelaku di sektor keuangan seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour bisa dirampas.
- Sistem peradilan konvensional terlalu fokus pada penghukuman, bukan pemulihan kerugian korban.
- Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset menentukan aset dirampas untuk dikembalikan korban atau dimusnahkan.
- Mekanisme gugatan terhadap aset memungkinkan pembekuan, rampasan, dan distribusi langsung ke korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.