‹ Kembali
Ekonomi

Habiburokhman Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong

Sumber: Detik · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong hingga penipuan untuk dikembalikan korban.
  • Aset pelaku di sektor keuangan seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour bisa dirampas.
  • Sistem peradilan konvensional terlalu fokus pada penghukuman, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset menentukan aset dirampas untuk dikembalikan korban atau dimusnahkan.
  • Mekanisme gugatan terhadap aset memungkinkan pembekuan, rampasan, dan distribusi langsung ke korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BPKH dan Kemenko PMK Dorong Penguatan Regulasi Jaga Amanah Dana Haji (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)F-Gerindra Jabar Dorong APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat (Republika · 3 menit lalu)HashMicro Raih Best AI Platform for Enterprise (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Pengusaha AS Respons Aturan DHE dan OECD, Katakan Ini (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)