Teknologi
Jepang memberlakukan UU "Ibu Kota Kedua" untuk mendukung fungsi Tokyo
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Undang-undang ibu kota kedua berlaku mulai Jumat.
- Prefektur Hokkaido, Aichi, Osaka, dan Fukuoka menyatakan niat mengajukan permohonan.
- Persyaratan mencakup kontribusi minimal 2,1% PDB dan populasi minimal 1,2% total penduduk.
- Ibu kota cadangan harus berada di luar zona risiko gempa dan letusan Gunung Fuji.
- Pemerintah akan umumkan pendekatan dasar pada November mendatang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.