‹ Kembali
Teknologi

Kabar Baik! Korban Binomo hingga First Travel Bisa Dapat Uang Kembali

Sumber: CNBC Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset berpotensi kembalikan uang korban investasi bodong dan penipuan perjalanan umrah.
  • Kasus Binomo dan First Travel menunjukkan ketidakpastian pengembalian dana bagi korban.
  • Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset memperbolehkan aset dirampas dan dikembalikan ke korban.
  • Mekanisme gugatan in rem memungkinkan pembekuan aset tanpa menunggu proses pidana selesai.
  • Aset dirampas kemudian dilelang, hasil didistribusikan proporsional ke korban terverifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

GoFood Merchant dorong pelaku usaha kuliner optimalkan promosi digital (Antara · 2 menit lalu)Perut Tetap Buncit Setelah Melahirkan? Ini Penjelasan Medisnya (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Bukan Mahasiswa Undira, Dino Mengaku Dibayar Ikut Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI (Tribunnews · 6 menit lalu)Kemlu RI : Belum Ada Informasi WNI Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Spanyol (Media Indonesia · 7 menit lalu)