Teknologi
Kabar Baik! Korban Binomo hingga First Travel Bisa Dapat Uang Kembali
CNBC Indonesia · 48 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- RUU Perampasan Aset berpotensi kembalikan uang korban investasi bodong dan penipuan perjalanan umrah.
- Kasus Binomo dan First Travel menunjukkan ketidakpastian pengembalian dana bagi korban.
- Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset memperbolehkan aset dirampas dan dikembalikan ke korban.
- Mekanisme gugatan in rem memungkinkan pembekuan aset tanpa menunggu proses pidana selesai.
- Aset dirampas kemudian dilelang, hasil didistribusikan proporsional ke korban terverifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.