‹ Kembali
Hukum

Akademisi Apresiasi Ketegasan Kapolri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Sumber: Detik · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gibran Mengaku Siap Buka-bukaan Soal Ijazah di PTUN: Tapi Mau Bagaimana, Penggugatnya Cabut Gugatan (Tribunnews · 8 menit lalu)Ternyata KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum, Ini Hasilnya... (Republika · 8 menit lalu)Batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp264 miliar (Antara · 9 menit lalu)Gugatan Dicabut Gibran Kami Siap BukaBukaan Penggugatnya Mundur (Republika · 12 menit lalu)