‹ Kembali
Hukum

Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan digelar Kamis, 5 November 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
  • Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT yang izinnya dicabut pada 2017, namun diduga tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
  • Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun, dikalkulasikan sejak 2017-2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Marhaen Dkk Tetap Bebas di Kasus Penghasutan (Detik · 4 menit lalu)Akademisi Apresiasi Ketegasan Kapolri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla (Detik · 7 menit lalu)Gibran siap buka-bukaan di PTUN, sayangkan gugatan dicabut (Antara · 11 menit lalu)Bantah Ingin Merebut, Ruben Onsu Tegas Minta Sarwendah Beri Waktu Berkumpul dengan Anak Tanpa Syarat (Tribunnews · 11 menit lalu)