Hukum
Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan.
- Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan digelar Kamis, 5 November 2026 di PN Jakarta Pusat.
- Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
- Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT yang izinnya dicabut pada 2017, namun diduga tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
- Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun, dikalkulasikan sejak 2017-2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.