Politik
Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan untuk lindungi pekerja
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan untuk lindungi hak pekerja dan penerapan K3.
- Perubahan Permenaker Nomor 15 Tahun 2026 jelas kewenangan pengawas memeriksa norma ketenagakerjaan.
- Pemeriksaan mencakup upah minimum, upah lembur, dan jaminan kecelakaan kerja.
- Penguatan dilakukan melalui pemetaan kebutuhan, distribusi pengawas, dan peningkatan kompetensi.
- Kolaborasi pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu dilakukan untuk perbaikan pelaksanaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.