‹ Kembali
Politik

Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan untuk lindungi pekerja

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan untuk lindungi hak pekerja dan penerapan K3.
  • Perubahan Permenaker Nomor 15 Tahun 2026 jelas kewenangan pengawas memeriksa norma ketenagakerjaan.
  • Pemeriksaan mencakup upah minimum, upah lembur, dan jaminan kecelakaan kerja.
  • Penguatan dilakukan melalui pemetaan kebutuhan, distribusi pengawas, dan peningkatan kompetensi.
  • Kolaborasi pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu dilakukan untuk perbaikan pelaksanaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BNPB Imbau Pemda dan Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi Basah (Okezone · 8 menit lalu)Kemendikdasmen hadirkan Pekan Guru Fest semarakkan Bulan Guru Nasional (Antara · 9 menit lalu)Menteri LH ajak tobat ekologis lewat tiga langkah, pulihkan lingkungan (Antara · 9 menit lalu)BSU 2026 Rp900.000 Sudah Cair, Ini Penerimanya (Okezone · 14 menit lalu)