Hukum
Agenda Kementerian dan Perjalanan Dinas Jadi Alasan Nusron Absen Panggilan KPK, Bolehkah Secara Hukum?
Tribunnews · 59 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB.
- Nusron absen pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal kementerian dan pada Kamis (15/10/2026) karena perjalanan dinas ke luar negeri.
- Pakar hukum pidana Universitas Duta Bangsa Surakarta Aryono menyebut alasan agenda kementerian dan perjalanan dinas harus diuji objektif berdasarkan urgensi dan bukti.
- Aryono menegaskan jabatan publik tidak boleh menjadi alasan memperoleh perlakuan istimewa, tetapi kewenangan penyidik tetap harus sesuai prosedur.
- KPK menyatakan belum ada jadwal pasti pemanggilan berikutnya karena penyidik masih melakukan evaluasi dan pertimbangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.