‹ Kembali
Hukum

Agenda Kementerian dan Perjalanan Dinas Jadi Alasan Nusron Absen Panggilan KPK, Bolehkah Secara Hukum?

Sumber: Tribunnews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB.
  • Nusron absen pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal kementerian dan pada Kamis (15/10/2026) karena perjalanan dinas ke luar negeri.
  • Pakar hukum pidana Universitas Duta Bangsa Surakarta Aryono menyebut alasan agenda kementerian dan perjalanan dinas harus diuji objektif berdasarkan urgensi dan bukti.
  • Aryono menegaskan jabatan publik tidak boleh menjadi alasan memperoleh perlakuan istimewa, tetapi kewenangan penyidik tetap harus sesuai prosedur.
  • KPK menyatakan belum ada jadwal pasti pemanggilan berikutnya karena penyidik masih melakukan evaluasi dan pertimbangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Panggil Dirut Anak Usaha Summarecon Terkait Suap HGB di ATR/BPN (Detik · 3 menit lalu)KPK Dalami Proyek Istri Adik Mantan Kepala BNPB Terkait Dana Kebencanaan (Republika · 5 menit lalu)KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wakil Bupati hingga Ajudan Bupati Bogor | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)KPK panggil dirut pengembang Summarecon Bogor terkait kasus HGB (Antara · 9 menit lalu)