‹ Kembali
Ekonomi

DPR: UU Perampasan Aset bisa rampas harta kasus investasi bodong

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hilirisasi Nikel Masuk Tahap Baru, Bahlil Dorong Produksi Baterai Kendaraan Listrik (Antara · 1 menit lalu)USABC tekankan pentingnya kemitraan untuk jaga iklim investasi RI (Antara · 6 menit lalu)VIDEO: Hashim Sebut Rupiah Bisa Rp21-22 Ribu Per Dolar AS (CNN Indonesia · 8 menit lalu)DJP Tegaskan Pembalut Tetap Kena PPN, Ini Alasannya (Media Indonesia · 11 menit lalu)