‹ Kembali
Ekonomi

DJP Tegaskan Pembalut Tetap Kena PPN, Ini Alasannya

Sumber: Media Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut belum termasuk barang bebas PPN menurut aturan perundang-undangan.
  • Pembalut dianggap Barang Kena Pajak dengan PPN sebesar 12 persen.
  • Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk barang tertentu yang ditetapkan.
  • Transaksi pembalut di Indonesia tetap terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan.
  • PPN atas pembalut bukan diskriminasi gender, melainkan penerapan sistem perpajakan umum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan yang Untungkan Petani (CNN Indonesia · 1 menit lalu)Shell tuntaskan pengalihan kepemilikan bisnis SPBU di Indonesia (Antara · 4 menit lalu)Dukungan Kredit BRI Bantu Kembangkan Usaha Jeruk Warga Jember (Detik · 6 menit lalu)Bos Bank Sentral Eropa Mendadak Mundur saat Ekonomi Tertekan (Detik · 6 menit lalu)