‹ Kembali
Hukum

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Belasan pemuda di Malang ditetapkan tersangka setelah membawa bom molotov saat demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.
  • Polisi amankan 13 pemuda di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 28 Oktober 2026.
  • Dari 13 orang, 12 dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP karena membawa bom molotov dan mengatur orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  • Polisi amankan 4 botol bom molotov dan 12 ponsel sebagai barang bukti perencanaan melempar bom ke DPRD Kota Malang.
  • Pihak kepolisian masih menyelidiki aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Bantah Aroma Politik di Balik Penggeledahan Djarum (Republika · 2 menit lalu)DJBC Buka Suara soal Penggeledahan KPK ke Kantor Bea Cukai Kudus (CNN Indonesia · 17 menit lalu)Agenda Kementerian dan Perjalanan Dinas Jadi Alasan Nusron Absen Panggilan KPK, Bolehkah Secara Hukum? (Tribunnews · 18 menit lalu)PGI Dukung Langkah Polri Proses Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla (Detik · 26 menit lalu)