‹ Kembali
Hukum

KEMAKI Minta Kewenangan Aparat Dibatasi, Kepala Desa Kerap Ditekan

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Puluhan massa KEMAKI Jatim minta revisi regulasi tindak pidana korupsi.
  • Aparat dinilai memanfaatkan penyelidikan untuk memanggil pihak tertentu tanpa kepastian hukum.
  • Pasal kerugian negara dinilai digunakan untuk menakut-nakuti kepala desa dan pengusaha lokal.
  • KEMAKI minta batas jelas antara perkara administratif dan pidana, serta diterapkan lewat APIP atau BPKP.
  • Usulan pemisahan unsur kerugian negara dari delik korupsi masih dalam kajian komprehensif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DJBC Buka Suara soal Penggeledahan KPK ke Kantor Bea Cukai Kudus (CNN Indonesia · 15 menit lalu)Agenda Kementerian dan Perjalanan Dinas Jadi Alasan Nusron Absen Panggilan KPK, Bolehkah Secara Hukum? (Tribunnews · 16 menit lalu)PGI Dukung Langkah Polri Proses Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla (Detik · 24 menit lalu)KPK panggil adik mantan Kepala BNPB dan lima saksi kasus dana BNPB (Antara · 26 menit lalu)