‹ Kembali
Hukum

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam karhutla.
  • Muhammad Kholid meminta penanganan kasus transparan dan tuntas.
  • Kholid menuntut hukuman maksimal bagi korporasi terbukti bersalah.
  • Polri menuntut pemulihan lingkungan diawasi publik.
  • Korporasi dianggap sebagai biang kerok karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DJBC Buka Suara soal Penggeledahan KPK ke Kantor Bea Cukai Kudus (CNN Indonesia · 15 menit lalu)Agenda Kementerian dan Perjalanan Dinas Jadi Alasan Nusron Absen Panggilan KPK, Bolehkah Secara Hukum? (Tribunnews · 16 menit lalu)PGI Dukung Langkah Polri Proses Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla (Detik · 24 menit lalu)KPK panggil adik mantan Kepala BNPB dan lima saksi kasus dana BNPB (Antara · 26 menit lalu)