Hukum
Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam karhutla.
- Muhammad Kholid meminta penanganan kasus transparan dan tuntas.
- Kholid menuntut hukuman maksimal bagi korporasi terbukti bersalah.
- Polri menuntut pemulihan lingkungan diawasi publik.
- Korporasi dianggap sebagai biang kerok karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.