‹ Kembali
Hukum

Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri rekomendasikan pencabutan izin untuk 23 korporasi terkait karhutla.
  • 97 dari 104 laporan polisi terkait karhutla telah naik ke tahap penyidikan.
  • 23 korporasi dinyatakan melanggar Pasal 80C UU No. 32 Tahun 2009 karena kebakaran berulang.
  • Api berasal dari konsesi perkebunan dan sarana prasarana tidak memadai.
  • Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar sesuai keputusan Gakkum Lingkungan Hidup 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Bantah Aroma Politik di Balik Penggeledahan Djarum (Republika · baru saja)DJBC Buka Suara soal Penggeledahan KPK ke Kantor Bea Cukai Kudus (CNN Indonesia · 15 menit lalu)Agenda Kementerian dan Perjalanan Dinas Jadi Alasan Nusron Absen Panggilan KPK, Bolehkah Secara Hukum? (Tribunnews · 16 menit lalu)PGI Dukung Langkah Polri Proses Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla (Detik · 24 menit lalu)