‹ Kembali
Hukum

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 M dari Pemerasan TKA, Anak Buahnya Lebih Banyak

Sumber: JPNN · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Berkas Mbak Misri di Kasus Pembunuhan Brigadir MN Sudah Lengkap (JPNN · 18 menit lalu)Momen Rapat Parlemen Albania Chaos sampai Suar Menyala di Ruangan (CNN Indonesia · 18 menit lalu)Keterangan Pelaku Berubah-ubah, Motif Penembakan Maut di Babel Belum Terungkap (iNews · 30 menit lalu)KPK dalami aset-aset yang diterima anggota DPRD Kota Bengkulu (Antara · 59 menit lalu)