‹ Kembali
Hukum

Guru Agama Deli Serdang Ditahan Kasus Pemaksaan Persetubuhan 8 Siswi

Sumber: CNN Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Guru agama MJH (37) ditahan polisi atas dugaan pemaksaan persetubuhan 8 siswi di SD Kecamatan Namorambe.
  • Kasus terjadi Juli 2026 dan terungkap Oktober 2026, dengan 8 korban teridentifikasi.
  • Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS dan Pasal 15 KUHP.
  • Pemerintah Kabupaten Deliserdang memutuskan hubungan kerja dengan MJH yang berstatus honorer.
  • Pemkab akan usulkan pembatalan sertifikasi pendidik dan berikan pendampingan psikologis serta hukum bagi korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 M dari Pemerasan TKA, Anak Buahnya Lebih Banyak (JPNN · 16 menit lalu)KPK dalami aset-aset yang diterima anggota DPRD Kota Bengkulu (Antara · 30 menit lalu)KPK dalami keterlibatan suami Fadia Arafiq terkait dugaan TPPU (Antara · 34 menit lalu)Nenek di Depok Bakar Cucu Perempuan Gara-gara Tak Dijemput: Mulanya Ngaku Kena Ledakan Kompor (Tribunnews · 1 jam lalu)