Hukum
Guru Agama Deli Serdang Ditahan Kasus Pemaksaan Persetubuhan 8 Siswi
CNN Indonesia · 48 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- Guru agama MJH (37) ditahan polisi atas dugaan pemaksaan persetubuhan 8 siswi di SD Kecamatan Namorambe.
- Kasus terjadi Juli 2026 dan terungkap Oktober 2026, dengan 8 korban teridentifikasi.
- Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS dan Pasal 15 KUHP.
- Pemerintah Kabupaten Deliserdang memutuskan hubungan kerja dengan MJH yang berstatus honorer.
- Pemkab akan usulkan pembatalan sertifikasi pendidik dan berikan pendampingan psikologis serta hukum bagi korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.