Hukum
Penggugat Suket Pendidikan Gibran Sebut Tergugat Tak Serius Pembuktian: Untuk Apa Kami Lanjutkan?
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemendikdasmen dan Gibran tidak hadir dalam persidangan PTUN Jakarta.
- Heriyanto menyebut ketidakseriusan pembuktian dari tergugat.
- Tiga dokumen diminta penggugat: Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment.
- Dokumen tersebut tidak dihadirkan oleh tergugat dalam persidangan.
- Penggugat mempertanyakan keberlanjutan gugatan karena ketidakseriusan pembuktian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.