‹ Kembali
Hukum

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Kasus Pembunuhan di Boyolali Tusuk Pemotor (Detik · 21 menit lalu)Remaja di Depok Alami Luka Bakar setelah Diduga Dibakar Nenek Kandung, Ini Penyebabnya (Tribunnews · 25 menit lalu)Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai (Detik · 26 menit lalu)Puluhan Warga Ciampel Karawang Diduga Keracunan Gas Pabrik Caustic Soda (Media Indonesia · 27 menit lalu)