Ekonomi
OJK Sebut Denda Rp 2,1 Triliun di Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Dibayar
Okezone · 54 menit lalu
Sumber: Okezone · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK menerima pembayaran denda Rp 2,1 triliun dua hari lalu.
- Denda berasal dari pelanggaran kasus DSSA, BREN, dan CUAN.
- PT SMT denda Rp 1,5 triliun atas pelanggaran di DSSA.
- AH Ltd denda Rp 500 miliar atas pengaburan informasi di BREN.
- TC Pte Ltd denda Rp 100 miliar dan dua AB dikenakan sanksi di CUAN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.