‹ Kembali
Hukum

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

FOTO: Kalah Pilpres Brasil, Flavio Bolsonaro Kabur ke AS (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Mencekam, Polisi Tembak Mati Penyerang di Luar Kedubes Israel (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy, KPK Cecar Dugaan Gratifikasi Mobil-Apartemen (Detik · 14 menit lalu)Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN (iNews · 17 menit lalu)