‹ Kembali
Hukum

Polres Berau Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 46,44 Gram Barang Bukti Disita

Sumber: Media Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polisi tangkap pria inisial RAM, 41, di rumahnya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin 26 Oktober 2026.
  • Dari penyelidikan, polisi menyita 46,44 gram sabu siap edar, satu bungkus besar dan sebelas bungkus kecil.
  • Barang bukti juga mencakup dua timbangan digital, bundel plastik klip, pipet, sendok sabu, lakban, kantong plastik, dan telepon biru navy.
  • Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PBNU Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Usut Tuntas! (Detik · 7 menit lalu)Daftar 8 Pejabat Diduga Terima Setoran di Kasus Korupsi Silmy Karim (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Komisi III DPR: 20 korporasi tersangka karhutla bukti kerja serius Polri (Antara · 11 menit lalu)Jejak Pelarian Dwi Bagus usai Bunuh Istri-Anak di Madiun: Sembunyi di Jombang hingga Ikut Tahlilan (Tribunnews · 11 menit lalu)