Hukum
Polres Berau Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 46,44 Gram Barang Bukti Disita
Media Indonesia · 47 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi tangkap pria inisial RAM, 41, di rumahnya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin 26 Oktober 2026.
- Dari penyelidikan, polisi menyita 46,44 gram sabu siap edar, satu bungkus besar dan sebelas bungkus kecil.
- Barang bukti juga mencakup dua timbangan digital, bundel plastik klip, pipet, sendok sabu, lakban, kantong plastik, dan telepon biru navy.
- Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.