Hukum
Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain
iNews · 53 menit lalu
Sumber: iNews · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Denny Indrayana mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran.
- Pihak tergugat Kementerian Pendidikan tidak menghadirkan bukti dasar terbitnya suket untuk Gibran.
- Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019.
- Surat Keputusan itu digunakan KPU RI dalam penilaian persyaratan pendidikan Gibran.
- Pihak tergugat menolak pencabutan gugatan meski tidak menyertakan bukti dasar suket.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.