‹ Kembali
Hukum

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Sumber: iNews · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Denny Indrayana mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Pihak tergugat Kementerian Pendidikan tidak menghadirkan bukti dasar terbitnya suket untuk Gibran.
  • Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019.
  • Surat Keputusan itu digunakan KPU RI dalam penilaian persyaratan pendidikan Gibran.
  • Pihak tergugat menolak pencabutan gugatan meski tidak menyertakan bukti dasar suket.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PBNU Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Usut Tuntas! (Detik · 6 menit lalu)Daftar 8 Pejabat Diduga Terima Setoran di Kasus Korupsi Silmy Karim (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Komisi III DPR: 20 korporasi tersangka karhutla bukti kerja serius Polri (Antara · 10 menit lalu)Jejak Pelarian Dwi Bagus usai Bunuh Istri-Anak di Madiun: Sembunyi di Jombang hingga Ikut Tahlilan (Tribunnews · 10 menit lalu)