‹ Kembali
Hukum

Psikolog Jelaskan Teori Rasionalitas Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun

Sumber: CNN Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Reza Indragiri Amriel jelaskan teori rasionalitas dalam kasus pembunuhan berencana di Madiun.
  • Empat unsur target, insentif, sumber daya, dan risiko diperlukan untuk membuktikan kejahatan berencana.
  • Pelaku dibuktikan rasional, waras, dan tidak mengalami gangguan mental berdasarkan hasil psikologis.
  • Aksi membakar dan menggiling tubuh dianggap tipikal untuk menghilangkan saksi dan barang bukti.
  • Pasal 459 KUHP Baru atur pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Sebut 19 Peserta Aksi 28 Oktober yang Ditangkap Diserahkan kepada LBH (Republika · 4 menit lalu)Hadiri Sidang Yaqut Anwar Abbas Sampaikan Manfaat Pembagian Kuota Haji Tambahan (Republika · 9 menit lalu)Polisi: Nenek di Depok Siram Cucu dengan Minyak Tanah Sebelum Membakarnya (JPNN · 9 menit lalu)5 Kebijakan Berantas Korupsi Ala Rasulullah SAW dan Sahabat Sekaligus 5 Amalan Pencegahnya (Republika · 9 menit lalu)