Hukum
Psikolog Jelaskan Teori Rasionalitas Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun
CNN Indonesia · 49 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Reza Indragiri Amriel jelaskan teori rasionalitas dalam kasus pembunuhan berencana di Madiun.
- Empat unsur target, insentif, sumber daya, dan risiko diperlukan untuk membuktikan kejahatan berencana.
- Pelaku dibuktikan rasional, waras, dan tidak mengalami gangguan mental berdasarkan hasil psikologis.
- Aksi membakar dan menggiling tubuh dianggap tipikal untuk menghilangkan saksi dan barang bukti.
- Pasal 459 KUHP Baru atur pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.