‹ Kembali
Hukum

Persis Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Hukum Tuntas

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Sebut 19 Peserta Aksi 28 Oktober yang Ditangkap Diserahkan kepada LBH (Republika · 5 menit lalu)Hadiri Sidang Yaqut Anwar Abbas Sampaikan Manfaat Pembagian Kuota Haji Tambahan (Republika · 10 menit lalu)Polisi: Nenek di Depok Siram Cucu dengan Minyak Tanah Sebelum Membakarnya (JPNN · 10 menit lalu)5 Kebijakan Berantas Korupsi Ala Rasulullah SAW dan Sahabat Sekaligus 5 Amalan Pencegahnya (Republika · 10 menit lalu)