‹ Kembali
Hukum

Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus Yaqut Cholil

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Sebut 19 Peserta Aksi 28 Oktober yang Ditangkap Diserahkan kepada LBH (Republika · 6 menit lalu)Hadiri Sidang Yaqut Anwar Abbas Sampaikan Manfaat Pembagian Kuota Haji Tambahan (Republika · 11 menit lalu)Polisi: Nenek di Depok Siram Cucu dengan Minyak Tanah Sebelum Membakarnya (JPNN · 11 menit lalu)5 Kebijakan Berantas Korupsi Ala Rasulullah SAW dan Sahabat Sekaligus 5 Amalan Pencegahnya (Republika · 11 menit lalu)