Ekonomi
Ramai Soal Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara
CNBC Indonesia · 47 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- Pembalut dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen.
- Pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) menurut DJP.
- DJP menegaskan kebijakan ini melalui pernyataan Inge Diana Rismawati.
- Pernyataan ini disampaikan setelah viral di media sosial.
- Pembahasan terkait pajak pembalut dimuat di RMOL.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.