‹ Kembali
Ekonomi

Ramai Soal Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Sumber: CNBC Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen.
  • Pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) menurut DJP.
  • DJP menegaskan kebijakan ini melalui pernyataan Inge Diana Rismawati.
  • Pernyataan ini disampaikan setelah viral di media sosial.
  • Pembahasan terkait pajak pembalut dimuat di RMOL.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Dolar AS Nyaris Rp 18.200, Menperin Ungkap Dampaknya ke Industri (Detik · 6 menit lalu)Rosan: Singapura tetap terbuka untuk perkuat investasi di RI (Antara · 8 menit lalu)IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 5.098 (Okezone · 10 menit lalu)