‹ Kembali
Ekonomi

Ditjen Pajak Buka Suara soal Pembalut Kena Pajak

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen.
  • Pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) menurut DJP.
  • DJP menegaskan kebijakan ini melalui pernyataan Inge Diana Rismawati.
  • Pernyataan ini disampaikan setelah viral di media sosial.
  • Pembahasan terkait pajak pembalut dimuat di RMOL.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Menperin Ungkap Rencana Investasi Kawasan Industri Baru, Ini Lokasinya (CNBC Indonesia · 2 menit lalu)IHSG Terseret 3,49 Persen ke 5.098, 624 Saham Merah (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Kemenhut: BLUD instrumen penguatan potensi ekonomi karbon daerah (Antara · 6 menit lalu)