Ekonomi
Ditjen Pajak Buka Suara soal Pembalut Kena Pajak
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pembalut dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen.
- Pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) menurut DJP.
- DJP menegaskan kebijakan ini melalui pernyataan Inge Diana Rismawati.
- Pernyataan ini disampaikan setelah viral di media sosial.
- Pembahasan terkait pajak pembalut dimuat di RMOL.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.