‹ Kembali
Hukum

Sidang Kasus Korupsi Haji, Terdakwa Yaqut Hadirkan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Sebagai Saksi

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pelempar di Balik Barikade Polisi Bisa Picu Ketegangan, Pengamat Ingatkan Risiko Provokasi (Tribunnews · 2 menit lalu)PUI Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Tindakan Tegas (Detik · 5 menit lalu)Kata-kata Istri ke Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri: Sudah Terjadi, Terima Aja (Detik · 5 menit lalu)Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Eks Menag Yaqut (Detik · 6 menit lalu)