‹ Kembali
Hukum

MK: Terdakwa Kepala Daerah yang Beda Pandangan Politik dengan Rezim Tak Bisa Otomatis Diberhentikan

Sumber: Tribunnews · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK mengabulkan sebagian gugatan perkara 365/PUU-XXIV/2026 terkait syarat pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.
  • Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung via YouTube MK, Kamis (29/10/2026).
  • Gugatan diajukan Terence Cameron terhadap pasal 83 ayat (1) dan (2) serta penjelasan pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014.
  • MK menyatakan kepala daerah terdakwa tindak pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.
  • MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Panas! Dokter Tifa-Ade Darmawan Debat soal Ijazah Jokowi di Sidang, Hakim Turun Tangan (iNews · 8 menit lalu)KPK panggil mantan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka TPPU (Antara · 11 menit lalu)Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Bagi Terdakwa Korupsi Yaqut Cholil (JPNN · 17 menit lalu)Ajudan: Jokowi akan Hadir di Sidang Ijazah Pekan Depan (Republika · 20 menit lalu)