‹ Kembali
Hukum

Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yaqut Cholil

Sumber: CNN Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Panas! Dokter Tifa-Ade Darmawan Debat soal Ijazah Jokowi di Sidang, Hakim Turun Tangan (iNews · 7 menit lalu)KPK panggil mantan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka TPPU (Antara · 11 menit lalu)Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Bagi Terdakwa Korupsi Yaqut Cholil (JPNN · 16 menit lalu)Ajudan: Jokowi akan Hadir di Sidang Ijazah Pekan Depan (Republika · 20 menit lalu)