Hukum
Korupsi DPRD Indramayu: Kejati Jabar Tahan Sekretaris Dewan
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- AF sekretaris DPRD Indramayu ditahan Kejati Jabar terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD 2022–2025.
- Penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jawa Barat, dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
- Tunjangan perumahan ditentukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan anggaran dan sebelum penilaian ulang.
- Tunjangan transportasi ditetapkan Rp 25 juta untuk ketua, Rp 20 juta untuk wakil ketua, dan Rp 17 juta untuk anggota.
- Pada 2023, KJPP ditunjuk untuk menilai kembali besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.