‹ Kembali
Hukum

Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Aiman Witjaksono tidak hadir dalam sidang di PN Jakarta Timur, 29 Oktober 2026.
  • Dia kirim surat ke pengadilan untuk menyatakan ketidakhadirannya sebagai saksi.
  • Aiman menegaskan produk jurnalistik tidak boleh dijadikan barang bukti pidana.
  • Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dalam legal opinion saat pemeriksaan di kepolisian.
  • Keputusan ini berdasarkan prinsip pribadi tentang peran jurnalistik dalam perkara hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out di Sidang PTUN (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Drama Sidang Dokumen Pendidikan Gibran: Penggugat Cabut Gugatan, Hakim Menolak (Tribunnews · 10 menit lalu)Detik-detik Bobotoh Dibacok hingga Tewas Usai Nonton Bola di Bogor (Detik · 10 menit lalu)Sudaryono Sentil Kepala BGN Lama, Sebut Ikan Busuk-Korupsi Merajalela (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)